Friday, October 24, 2025

Paul Finsen Mayor Dukung Proses Hukum Terkait Pembakaran Mahkota Cenderawasih Oleh BBKSDA Papua

KOTA SORONG – Pembakaran mahkota Cenderawasih beberapa hari lalu oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua memantik aksi protes dari berbagai kalangan di berbagai daerah di Tanah Papua.

Bahkan Advokat Manokwari Bersatu (AMB) akan mengambil langkah hukum terhadap Johny Santoso Silaban, Kepala Balai BBKSDA Provinsi Papua, yang kapasitasnya sebagai inisiator pembakaran mahkota Cenderawasih atas nama penegakan hukum.

Anggota DPD RI perwakilan Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor (PFM) mengaku mendukung penuh langkah yang diambil oleh AMB. Aksi pembakaran mahkota dari burung Cenderawasih merupakan pelecehan harkat, martabat dan kehormatan masyarakat Papua.

“Saya anggota Komite I DPD RI yang membidangi politik pemerintahan hukum HAM pertahanan dan keamanan, mendukung langkah hukum yang diambil oleh Advokat Manokwari Bersatu. Mereka telah melukai harga diri dan kebanggaan masyarakat adat Papua,” ujar PFM yang merupakan Ketua Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay ini.

“Ada konsekuensi hukum dari tindakan yang dilakukan BBKSDA, baik secara pidana, perdata maupun hukum administrasi negara. Saya dukung dan akan mengawal proses yang berjalan,” ujar PFM.

Dukungan terhadap proses hukum, menurut PFM, bukan sebagai pelampiasan dendam. Dia hanya ingin, pejabat pusat, daerah maupun masyarakat yang datang ke Papua menghormati nilai-nilai lokal, jati diri dan adat istiadat.

“Dimana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Marilah kedepankan empati dan pelajari budaya, jangan memakai pendekatan arogansi yang seolah-olah berlindung di balik hukum. Di Papua, segala hal sangat sensitif, sehingga harus berhati-hati,” papar dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Yan Christian Warinussy Juru Bicara Advokat Manokwari Bersatu (AMB), menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap Johny Santoso Silaban, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Papua.

Langkah tersebut ditempuh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tindakan yang dilakukan oleh Johny Santoso Silaban, dalam kapasitasnya sebagai Kepala BBKSDA Provinsi Papua, bersama jajaran TNI, Polri, dan beberapa oknum jurnalis secara nyata telah melukai perasaan masyarakat adat Papua secara luas.

Berita Terkait