Saturday, August 16, 2025

Senator PFM Desak Gubernur, Bupati dan Walikota di PBD Koordinasi Guna Pelantikan Anggota DPR Kabupaten/Kota Jalur Otsus

JAKARTA – Persoalan di Provinsi Papua Barat Daya yang semakin hari semakin kompleks membutuhkan penanganan segera dari stakeholder di daerah. Anggota DPD RI daerah pemilihan Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor menyebut, dibutuhkan sinergi dan kolaborasi antara eksekutif, legislatif dan lembaga yudikatif yang ada.

Namun pejabat tinggi negara itu menyayangkan sampai saat ini anggota Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten dan kota yang diangkat melalui mekanisme Otonomi Khusus di Papua Barat Daya belum juga dilantik. Padahal keberadaan mereka sangat penting dalam mengawal kepentingan masyarakat adat.

Selaku anggota Komite I DPD RI yang membidangi politik, pemerintahan, hukum, HAM, pertahanan dan keamanan, Paul Finsen Mayor mendesak Gubernur Papua Barat Daya untuk segera berkoordinasi dengan para Bupati maupun Walikota dalam menyelenggarakan pelantikan para anggota DPR Kabupaten dan Kota jalur Otonomi Khusus.

“Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah segera komunikasi dengan para bupati dan walikota untuk mempersiapkan pelantikan DPR Otsus kabupaten/kota demi kepentingan masyarakat adat Papua di Provinsi Papua Barat Daya yang ada di kabupaten dan kota,” ujar PFM.

Keberadaan Anggota DPR melalui jalur pengangkatan Otsus merupakan amanat dari UU nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang melahirkan kebijakan afirmatif di bidang politik.

Menurut PFM yang juga Ketua Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay, pelantikan para anggota DPR Jalur Otsus di Kabupaten dan Kota di Provinsi Papua Barat Daya sangat penting dan sangat mendesak mengingat adanya sejumlah permasalahan masyarakat adat yang ada.

Sesudah dilantik, lanjut PFM, anggota dewan memiliki legitimasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya, yaitu membahas, menyusun, dan mengesahkan berbagai peraturan perundang-undangan, anggaran, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah.

“Bagaimana mereka menjalankan tugas dan fungsinya kalau belum dilantik? Sedangkan banyak persoalan masyarakat adat yang harus diselesaikan. Mereka, masyarakat adat ini sangat perlu pendampingan dan advokasi dari wakil rakyat yang mewakili masyarakat adatnya,” papar dia.

Ditegaskan olehnya, keterlambatan pelantikan anggota DPR Kabupaten dan Kota dari jalur Otsus akan berdampak serius terhadap representasi Orang Asli Papua (OAP) di parlemen.

“Saya minta untuk segera dilakukan pelantikan guna memastikan bahwa kebijakan, program, dan tindakan pemerintah daerah benar-benar berpihak pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat adat,” kata PFM.

Berita Terkait