JAKARTA – Anggota DPD RI dapil Papua Barat Daya Paul Finsen Mayor (PFM) terus berupaya memperjuangkan proses kepegawaian terkait pengangkatan ASN yakni PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu di tanah Papua.
Terbaru, Senator PFM memfasilitasi Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat, Drs. Mansyur Syahdan, M.Si, Wakil Bupati Kabupaten Sarmi Hj Jumriati dan dr. Ricardo Mayor, Direktur RSUD Biak Numfor untuk bertemu dengan Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Aba Subagja, S.Sos., MAP, di Kantor KemenPAN-RB, Jakarta, Senin (22/12/2025).
“Saya memfasilitasi para kepala daerah, hari ini ada Wakil Bupati Raja Ampat, Wakil Bupati Sarmi dan Direktur RSUD Biak Numfor bertemu dengan Deputi SDM Aparatur di Kementerian PAN-RB untuk koordinasi persoalan formasi ASN atau PPPK. Puji Tuhan kita semua mendapatkan arahan dan solusi yang memuaskan bagi para tenaga honorer di Papua dalam mendapatkan hak-haknya,” kata Paul Finsen Mayor.
Berkaitan dengan permasalahan formasi ASN kebutuhan tahun 2021 di Kabupaten Raja Ampat yang berjumlah 464 formasi, Senator PFM meminta kebijakan penundaan dimana prosesnya dimundurkan ke awal tahun.
“Untuk Kabupaten Raja Ampat telah disepakati penyesuaian jadwal terkait proses pemberkasan terhadap tenaga honorer sebanyak 464 formasi, mundur sampai awal tahun 2026,” tegas PFM, yang juga Ketua Kerukunan Keluarga Papua (KK PAPUA) itu.
Sementara itu Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat, Drs. Mansyur Syahdan, M.Si, berterima kasih kepada Senator PFM yang telah memfasilitasi dengan Kementerian PAN-RB sehingga mendapatkan solusi.
“Dari hasil pertemuan, kami diberi waktu untuk melakukan revisi database atau melihat kembali tenaga honorer yang terdata untuk disesuaikan yang benar-benar honorer, terutama tenaga guru dan teknis. Kami harus melakukan cek dan ricek kembali. Mudah-mudahan apa yang kami lakukan tepat dan sesuai. Jadi yang terdata merupakan orang-orang yang betul-betul sudah mengabdi,” papar Wabup Raja Ampat.
Sedangkan untuk Kabupaten Sarmi, menurut Hj Jumriati, dilakukan beberapa hal koordinasi berkaitan dengan tenaga honorer paruh waktu dan PPPK yang belum selesai prosesnya.
“Puji Tuhan sudah ada solusi sesuai arahan Bu Menteri. Kami akan tindaklanjuti arahan dari Kementerian PAN-RB untuk melengkapi persoalan administrasi,” tukas Wabup Sarmi.
Untuk persoalan Kabupaten Biak Numfor, Kepala RSUD Biak Numfor, dr. Ricardo Mayor, mengatakan pihaknya mengurus penetapan jabatan fungsional untuk tenaga kesehatan di Kementerian PAN-RB. Karena setelah mendapat penetapan dari Kementerian Kesehatan, pihak RSUD Biak Numfor harus dapat surat persetujuan dari Kementerian PAN-RB.
“Dengan fasilitas dan bantuan dari Pak Senator Paul Finsen Mayor kami mendapatkan jalur cepat untuk mendapatkan approval dari Kementerian PAN-RB. Proses yang singkat ini merupakan kado Natal bagi tenaga fungsional kesehatan di RSUD Biak,” papar dr. Ricardo Mayor.
Senator PFM menegaskan akan melakukan intervensi langsung di lapangan untuk mendampingi Bupati, Wakil Bupati dan Kepala BKD sehingga prosesnya cepat selesai.
“Ini harus cepat, perlu intervensi langsung, karena sudah limit terakhir harus segera diproses di Kementerian PAN-RB RB untuk keluarkan status kepegawaiannya,” jelas Senator PFM.
Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Aba Subagja, S.Sos., MAP, mengapresiasi koordinasi dan komunikasi yang dijalankan oleh Senator PFM dan para kepala daerah terkait proses pengisian PPPK di daerah. Menurutnya keterbukaan seperti inilah yang diperlukan sehingga pihak-pihak terkait menemukan solusi yang tepat.
“Saya kira, koordinasi dan saling keterbukaan inilah yang kita perlukan. Supaya Kementerian PAN-RB dan daerah mengerti dimana kesulitan dan bagaimana pemecahannya sehingga proses formasi PPPK segera tuntas sesuai jadwal,” kata dia.

