Rapat kerja di ruang Sriwijaya Lantai 2 Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta banjir interupsi oleh Senator asal Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor ditengah rapat kerja harmonisasi dan akselerisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perlindungan hak masyarakat adat. Selasa, 15 Juli 2025.
Sebab, Senator pemilik suara terbanyak dari Provinsi kepala burung Papua Barat Daya ini ingin pastikan hak-hak masyarakat adat Papua dilindungi.

“Kenapa masyarakat adat Papua memiliki hak-hak yang harus dilindungi dan dihormati. Karena tidak hanya terkait dengan kepemilikan tanah dan sumber daya alam, tetapi juga soal identitas budaya, bahasa, dan tradisi,” tegas pria yang dikenal pace mayor.
Masyarakat Adat Papua memiliki hubungan yang erat dengan tanah dan sumber daya alam. Termasuk bagian dari kekayaan budaya Indonesia. Maka, PFM berharap partisipasi masyarakat adat Papua dalam pengambilan keputusan dapat meningkatkan kualitas hidup mereka.

“Untuk itu juga saya berharap upaya ini mendapat dukungan dari segenap masyarakat Papua, serta anggota DPD RI yang berasal dari tanah Papua tanpa terkecuali. Karena ini menyangkut dengan nasib masyarakat adat kita sendiri dan inilah momentum yang baik,” ucap PFM.
Rapat kerja harmonisasi dan akselerisasi RUU tentang perlindungan hak masyarakat adat ini diipimpin oleh tiga pimpinan PPUU DPD RI, menghadirkan para tim ahli dan pejabat sekretariat Kesekjenan. Dasar rapat terkait surat keputusan DPD RI nomor 02/DPD RI/IV/2017-2018 tentang Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Hak Masyarakat Adat.