Anggota DPD RI/ MPR RI, Paul Finsen Mayor,S.IP,CM.NNLP menemui Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI, Dr. Hanif Faisol Nurofiq membahas soal perijinan operasional perusahaan tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Pertemuan yang dilakukan beberapa waktu lalu di Jakarta, Kementerian melalui Sekretaris Utama, Rosa Vivien Ratnawati, SH., MSD menyatakan akan proses dan menindaklanjut penyampaian Senator PFM. Sebelumnya, PFM meneruskan aspirasi masyarakat Raja Ampat agar seluruh ijin tambang di Raja Ampat agar dicabut. Karena, operasional pertambangan di Raja Ampat berdampak buruk, yaitu merusak kawasan wisata di sejumlah kepulauan.
Beberapa persoalan yang terjadi selama ini adalah menyebabkan hilangnya habitat, erosi tanah, sedimentasi, dan perubahan iklim mikro. Termasuk pencemaran air, tanah, dan udara akibat limbah tambang dan gas berbahaya.
Hal tersebut akhirnya mendapat respon positif oleh Kementerian, yang mana bersepakat dengan pernyataan sehingga seluruh pengajuan ijin tambang yang masuk ke Kementerian Lingkungan Hidup tidak akan diproses lanjut.
Kementerian Lingkungan Hidup sendiri berencana akan melakukan kunjungan kerja untuk melihat langsung proses operasional perusahaan pertambangan di Raja Ampat, termasuk dampak pegolahan pencemaran dan konfik sosial. Dampak pertambangan sangat kompleks dan bervariasi. Penting untuk memperhatikan dampak negatifnya dan mencari cara untuk meminimalkan kerusakan lingkungan dan sosial, serta memaksimalkan manfaat positifnya bagi masyarakat dan perekonomian.