KOTA SORONG – Anggota DPD RI dapil Papua Barat Daya Paul Finsen Mayor mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pusat untuk mengevaluasi kinerja Kepala BPK Perwakilan Papua Barat Daya.
Hal ini berkaitan dengan proses hukum kasus dugaan tindak korupsi pengadaan baju seragam Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (DPRP PBD) yang terhenti di BPK PBD.
Hingga saat ini BPK Perwakilan PBD tidak juga menyerahkan hasil audit kerugian negara kepada penyidik Polresta Sorong Kota, padahal hasil audit kerugian sangat ditunggu untuk penetapan tersangka.
“Saya sebagai anggota Komite I DPD RI membidangi politik, pemerintahan, hukum, HAM, pertahanan dan keamanan pernah mendesak BPK PBD untuk segera mengeluarkan hasil audit. Namun sudah lebih dari 2 bulan berlalu, tidak juga dilakukan,” tukas PFM, Kamis (30/10/2025).
Apa yang dilakukan oleh BPK, lanjut Senator PFM, seolah-olah menunda dan mengulur waktu justru mengindikasikan bahwa BPK diduga ikut terlibat dalam ‘permainan’ kasus pengadaan seragam dinas DPRP Papua Barat Daya tersebut.
“Dengan tidak segera dikeluarkan hasil audit, justru semakin menguatkan indikasi keterlibatan BPK dalam kasus ini. Saya sudah pernah meminta supaya BPK tidak masuk angin terhadap penuntasan kasus ini, dan ternyata apa? Sampai kini BPK Perwakilan PBD diam saja,” lanjutnya.
Oleh karena itu, Senator PFM meminta BPK Pusat melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala BPK Perwakilan PBD, karena kurang tanggap terhadap persoalan yang menjadi sorotan publik dan jelas-jelas telah berproses hukum di kepolisian.
“Saya minta Kepala BPK Perwakilan Papua Barat Daya untuk dicopot. Di saat aparat kepolisian di Polresta Sorong Kota ingin bergerak cepat menuntaskan kasus namun BPK justru menghambatnya. Saya kira ini perlu dievaluasi segera. Saya akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas karena memang ditugaskan negara sebagai lembaga yang memonitor, mengevaluasi dan mengkritisi,” tegas PFM yang juga Ketua Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay.
Sebelumnya disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U Tan, bahwa pihaknya telah memeriksa 18 saksi, namun belum bisa melakukan penetapan tersangka karena menunggu hasil audit dari BPK.
Diketahui anggaran pengadaan seragam pimpinan dan anggota Dewan senilai Rp1 Miliar bersumber dari APBD PBD tahun anggaran 2024, diduga telah disunat dan berpotensi merugikan keuangan negara hingga 800 juta.

 
                                    
